Green Gold Label
QSI sedang menjalani proses akreditasi untuk GGL
Segmen Pasar
GGL terutama berfokus pada dua segmen pasar
Ruang Lingkup
Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasokan
dari produksi, pemrosesan, transportasi, hingga penggunaan akhir untuk aplikasi bioenergi dan biobased
Proses Sertifikasi
Terdapat 3 (tiga) langkah utama yang harus dilakukan oleh pendaftar/peserta untuk memperoleh Sertifikasi Label Emas Hijau. 3 (tiga) langkah utama tersebut adalah;
- Kontrak (Perjanjian)
- Evaluasi Utama/Awal (audit)
- Keputusan Sertifikasi
- NC (Ketidaksesuaian atau Ketidakpatuhan)
- Batas waktu penutupan NC Utama adalah maksimal 3 bulan terhitung dari tanggal rapat penutupan evaluasi (audit).
- Batas akhir penutupan NC Minor adalah maksimal 12 bulan sejak tanggal rapat penutupan evaluasi (audit). Untuk sertifikasi awal, sertifikat akan diterbitkan dan NC Minor akan diverifikasi dalam evaluasi pengawasan (audit) berikutnya.
- Pengamatan tidak perlu diselesaikan sebelum menerbitkan sertifikat GGL.
- Setelah memperoleh Sertifikasi Green Gold Label, peserta berhak menggunakan Logo GGL atau klaim GGL dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Logo GGL kepada PT Qualitas Sertifikasi Indonesia (PT QSI) untuk ditinjau dan disetujui sebelum digunakan.
- Setelah memperoleh Sertifikasi Green Gold Label untuk pertama kalinya, evaluasi Pengawasan tahunan harus dilakukan untuk memastikan bahwa suatu organisasi atau sistem memenuhi standar atau kriteria yang ditetapkan dari waktu ke waktu.

Pertanyaan Populer
Bicaralah pada kami hari ini!
Persyaratan Penggunaan Logo
GGLS1 – Kriteria Rantai Pengawasan
Lampiran A. Persyaratan Penggunaan Logo

Daftar Layanan
-
A1Daftar Item 1Tidak diperbolehkan pada pelabelan produk.
-
A2Daftar Item 2GGL hanya dapat diklaim pada produk yang dicakup oleh Sertifikat Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam GGLS4.
-
Ukuran A3Daftar Item 3Logo GGL yang terdaftar dan dilindungi hak cipta disediakan kepada peserta dengan sertifikat GGL yang valid seperti yang ditunjukkan di bawah ini.
-
Ukuran A4Daftar Item 4Logo GGL (di atas) dapat digunakan di luar produk, termasuk pada alat tulis, materi promosi, kartu nama, dan brosur.
-
Ukuran A5Karya seni logo GGL hanya boleh digunakan dalam perataan horizontal.
-
A6Ukuran minimum untuk logo GGL adalah tinggi 12mm.
-
A7Klaim mengenai listrik yang dihasilkan dari biomassa bersertifikat GGL ditetapkan dalam GGLS6.
-
A8Setiap persentase yang diterapkan harus mencerminkan persentase sebenarnya dari bahan bersertifikat yang termasuk dalam suatu produk atau batch, jika bahan daur ulang termasuk dalam bahan bersertifikat GGL, informasi harus diberikan tentang persentase dan kuantitas bahan daur ulang yang termasuk.
-
A9Logo GGL tidak boleh digunakan sehubungan dengan klaim dan pernyataan apa pun yang dikendalikan GGL.
-
A10Persetujuan harus diterima dari Badan Sertifikasi untuk penerapan logo dan klaim GGL apa pun untuk tujuan promosi. Persetujuan harus dicatat dan disimpan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi GGL, kunjungi: https://greengoldlabel.com/documents/