Mengenal Ruang Lingkup SVLK Lebih Dalam

Potensi kehutanan yang dimiliki Indonesia tidak bisa dibilang kecil. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan agar keberlanjutannya harus dipertahankan. Pemerintah Indonesia lantas berupaya membuat sebuah sertifikasi dan sistem, yang diharapkan dapat mendukung rencana tersebut.
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk menjaga kondisi hutan. Dalam artikel sebelumnya, dibahas bahwa sertifikasi ini membantu memastikan semua produk kayu yang diperjual-belikan telah mengantongi status legal dan lestari yang meyakinkan. Karena itu, konsumen tidak perlu lagi khawatir akan keabsahan kayu dari Indonesia.
Bercita-cita mewujudkan tata kelola hutan yang baik (good forest governance), SVLK diharap menjadi salah satu jalan menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Terlebih, muncul permintaan jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar Internasional, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia.

Dalam proses sertifikasinya, ada beberapa ruang lingkup yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah izin usaha yang dimiliki oleh pebisnis, yang dibagi dalam beberapa kategori. Berikut ini beberapa kategori berdasarkan ruang lingkup akreditasi yang dimiliki oleh PT QSI:
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 meter kubik setiap tahunnya
IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang;
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan kapasitas produksi lebih dari atau sama dengan 6.000 meter kubik setiap tahunnya
- Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR)
IPKR merupakan industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki perorangan atau koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Izin Usaha Industri (IUI)
IUI adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri, yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Jenis usaha ini bisa berupa usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha dengan skala besar;
- IUIPHHK dan IUI terpadu
IUIPHHK dan IUI terpadu lebih sering disebut dengan Industri Terpadu. Dalam artian, suatu pemegang izin memiliki IUIPHHK dan IUI secara bersamaan. Dalam hal ini, pemegang izin melakukan proses produksi mulai dari pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih hingga menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi yang baru.
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia adalah salah satu perusahaan terdaftar dan aktif yang menyediakan layanan sertifikasi SVLK dan menerbitkan dokumen V-Legal. Untuk kalian yang mau tahu informasi lebih lanjut tentang SVLK dan mau tahu apa aja persyaratannya, bisa langsung cek website QSI, media sosialnya, atau
link ini ya, di dalamnya sudah ada kontak dan brosur yang bisa dibaca-baca. See you!


