Green Gold Label
Green Gold Label (GGL) adalah program sertifikasi internasional sukarela yang berfokus pada biomassa berkelanjutan. Didirikan pada tahun 2002 oleh Green Gold Label Foundation, GGL menjadi salah satu pelopor skema sertifikasi biomassa.
GGL telah membangun rekam jejak yang kuat dalam sertifikasi serta pelacakan dan penelusuran biomassa berkelanjutan.

Segmen Pasar
GGL terutama berfokus pada dua segmen pasar
Biomassa untuk produksi bahan kimia berbasis bio dan produk lainnya.
Cakupan
Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasokan, mulai dari produksi, pemrosesan, transportasi, hingga penggunaan akhir untuk aplikasi bioenergi dan berbasis bio.
Alur Sertifikasi

Popular Questions
Talk to us today!
Persyaratan Penggunaan Logo
GGLS1 – Chain of Custody Criteria
Appendix A. Logo Use Requirements

List of Services
-
A1List Item 1
Pelabelan produk tidak diperbolehkan.
-
A2List Item 2
GGL hanya dapat diklaim pada produk yang tercakup dalam Transaction Certificate sebagaimana dijelaskan dalam GGLS4.
-
A3List Item 3
Logo GGL yang terdaftar dan dilindungi hak cipta tersedia untuk peserta yang memiliki sertifikat GGL yang valid seperti yang ditunjukkan di bawah ini.
-
A4List Item 4
Logo GGL (di atas) dapat digunakan di luar produk, termasuk pada alat tulis, materi promosi, kartu nama, dan brosur.
-
A5
Artwork logo GGL hanya dapat digunakan dalam penyelarasan horizontal.
-
A6
Ukuran minimum untuk logo GGL adalah dengan tinggi 12mm
-
A7
Klaim mengenai listrik yang dihasilkan dari biomassa bersertifikat GGL diatur dalam GGLS6.
-
A8
Persentase yang diterapkan harus mencerminkan persentase aktual dari bahan bersertifikat yang termasuk dalam suatu produk atau batch. Jika bahan daur ulang termasuk dalam bahan yang bersertifikat GGL, informasi tentang persentase dan jumlah bahan daur ulang yang termasuk harus disediakan.
-
A9
Logo GGL tidak boleh digunakan terkait dengan klaim dan pernyataan yang dikendalikan oleh GGL.
-
A10
Persetujuan harus diterima dari Badan Sertifikasi untuk menggunakan logo dan klaim GGL untuk tujuan promosi. Persetujuan tersebut harus dicatat dan disimpan.