Sistem Verifikasi
Legalitas & Kelestarian
(SVLK)
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) — sebelumnya bernama Sistem Verifikasi Legalitas Kayu — adalah sistem sertifikasi nasional wajib untuk legalitas dan kelestarian produk kehutanan di Indonesia. Program sertifikasi ini diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022. SVLK bertujuan untuk memastikan produk kehutanan dan bahan bakunya dihasilkan dari sumber yang memenuhi aspek legalitas dan kelestarian, serta dapat dilacak (hulu ke hilir).
Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki lisensi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade). Lisensi tersebut merupakan hasil kesepakatan FLEGT VPA antara Pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa sejak 15 November 2016. FLEGT memastikan kayu Indonesia mematuhi EUTR (European Union Timber Regulation) yang membantu masuk dengan aman ke negara-negara Uni Eropa. Menurut situs SILK, total ekspor produk kayu Indonesia adalah 12.192.117.900 USD pada Oktober 2021.
Pertanyaan Umum
Butuh bantuan?
Hubungi kami sekarang.